Dr.H.C ke 36 Universitas Indonesia menuai kritik….

5 09 2011

Sebelumnya pada tanggal 20-03-2011, blog ini sudah pernah juga menulis berkenaan dengan pemberian gelar Doctor Honoris Causa yang pada waktu itu juga diliput dengan hangatnya oleh berbagai media. Sekarang ini pemberian gelar Doctor Honoris Causa oleh Universitas Indonesia kepada Raja Arab Saudi Abdullah bin Abdul Aziz banyak dipermasalahkan oleh berbagai pihak termasuk para anggota terhormat (sebut DePeeR).

Gelar Honoris Causa (H.C) / Gelar Kehormatan adalah sebuah gelar kesarjanaan yang diberikan oleh suatu perguruan tinggi/universitas yang memenuhi syarat kepada seseorang, tanpa orang tersebut perlu untuk mengikuti dan lulus dari pendidikan yang sesuai untuk mendapatkan gelar kesarjanaannya tersebut. Gelar Honoris Causa diberikan dapat diberikan bila seseorang telah dianggap berjasa dan atau berkarya luar biasa bagi ilmu pengetahuan dan umat manusia (sumber:wikipedia).

Direktur Jendral Pendidikan Tinggi (Dirjen Dikti) Kemendiknas, Djoko Santoso, siap “menjewer” Rektor UI, Gumilar Rosliwa Soemantri karena hal itu. Menurut Dirjen Dikti dari aspek akademis, pemberian doktor HC kepada Raja Saudi oleh UI bisa jadi sudah betul. Read the rest of this entry »








Follow

Get every new post delivered to your Inbox.