Beberapa hari yang lalu berbagai pemberitaan di media Indonesia banyak melakukan peliputan berita berkenaan dengan pemberian gelar Doctor Honoris Causa (Dr.H.C) kepada Mantan Wakil Presiden : Bapak Jusuf Kalla dari Universitas Indonesia dan kepada Menteri Dalam Negeri : Bapak Gamawan Fauzi dari Universitas Negeri Padang.
Gelar Honoris Causa (H.C) / Gelar Kehormatan adalah sebuah gelar kesarjanaan yang diberikan oleh suatu perguruan tinggi/universitas yang memenuhi syarat kepada seseorang, tanpa orang tersebut perlu untuk mengikuti dan lulus dari pendidikan yang sesuai untuk mendapatkan gelar kesarjanaannya tersebut. Gelar Honoris Causa diberikan dapat diberikan bila seseorang telah dianggap berjasa dan atau berkarya luar biasa bagi ilmu pengetahuan dan umat manusia (sumber:wikipedia).
Adapun kriteria bagi jasa dan atau karya luar biasa bagi ilmu pengetahuan dan umat manusia sehingga penggagas/pelakunya dapat menerima gelar Doktor Kehormatan ialah karya atau jasa yang : Read the rest of this entry »

Recent Comments