Stimulus Nonekonomi

14 04 2009

penulis artikel : Rhenald Kasali, PhD, dipublish : Kompas, 13 April 2009

Kita patut bersyukur pemilu telah berjalan dengan aman sehingga perekonomian tidak terganggu. Namun, kita harus tetap waspada, sebab siapa pun tak mungkin mendapatkan hasil yang berbeda dengan cara mengelola perekonomian yang sama berulang-ulang. Tak peduli berapa besar suntikan stimulus ekonomi yang ditanam di tengah-tengah ancaman krisis ini, dengan cara bekerja yang sama, hanya masalah yang samalah yang akan dituai. Maka ketika paket-paket stimulus ekonomi digelindingkan, kita perlu menanyakan di mana dan kapan paket-paket stimulus nonekonomi akan digulirkan?

Paket-paket stimulus nonekonomi sebagian besar bersifat controlable karena ada di tangan pemerintah dan jajaran birokrasinya, mulai dari pelayanan, kecepatan respons, kesatuan tindak, perizinan, pengadaan, pemberantasan korupsi, hingga tumpang tindihnya masalah hukum. Namun, selain pendekatan pada tulisan ini, stimulus nonekonomi juga dapat dilakukan di luar APBN dengan memberikan ruang kepada swasta agar terlibat melakukan stimulus.

Janganlah kita berpikir urusan pemberantasan korupsi sudah selesai dengan keberadaan jampidsus dan tipikor (di samping KPK). Masih banyak titik strategis yang perlu didorong dan dirangsang agar simultan menggerakkan pertumbuhan. Demikian juga jangan pernah berasumsi stimulus ekonomi akan menemukan muaranya sendiri.

Masalah yang sama

Berapa pun besarnya APBN, ternyata masalah yang muncul selalu sama: pengadaan barang dan jasa selalu bermasalah (low quality); banyak PP yang salah sasaran, tidak akurat, dan terlambat; perizinan terlalu banyak, dan menyulitkan pengusaha kecil ”naik kelas”; peraturan pusat-daerah dan antardepartemen saling bertentangan; dan respons terhadap bencana selalu reaktif.

Masalah-masalah itu kalau disimpulkan menjadi sangat sederhana, yaitu terjadi proses incapacity. Hampir secara merata respons yang diambil para eksekutor paket-paket stimulus menghadapi dilema di lapangan. Sebentar-sebentar peraturan yang baru dibuat harus dikoreksi, atau sudah tidak relevan lagi, bahkan antistimulasi.

Ambil saja contoh Permenkeu Nomor 19/2009 (13 Februari 2009) tentang tarif bea masuk produk impor tertentu yang berdampak pada anggota koperasi susu (GKSI) karena tarif impor produk susu diturunkan menjadi 0 persen. Padahal, dua tahun silam, mereka didorong-dorong untuk membantu pemerintah memperbaiki gizi masyarakat. Produksi susu pun mereka tingkatkan, dari sekitar 1,7 juta kg susu segar setiap hari (sekitar 20 persen dari kebutuhan) menjadi sekitar 50 persen tahun 2012.

Beberapa pelaku usaha industri pengolahan susu mengakui bahwa Permenkeu itu antara lain berkat lobi mereka. ”Tetapi eksekusinya tidak tepat waktu.” Lobi itu diajukan setahun lalu, saat biaya bahan baku pangan melonjak tinggi. Namun, peraturannya baru keluar saat dunia menghadapi krisis dan harga susu anjlok (dari 5.200 dollar AS per metrik ton menjadi 2.350 dollar AS per metrik ton) dan dapat merugikan peternak di sekitar Nongkojajar, Batu (Jawa Timur), Boyolali (Jawa Tengah), dan Pangalengan (Jawa Barat).

Contoh lain adalah soal penanganan sampah yang berhubungan dengan lingkungan hidup. Tahun 2008, parlemen menghadiahkan UU No 18 yang mewajibkan semua TPA ditutup dalam lima tahun ke depan, dan semua sampah harus diolah.

UU ini disambut para social entrepreneur yang antara lain mengolah sampah menjadi kompos. Tahun 2008 pula, Indonesia kesulitan bahan bakar gas dan pupuk. Saat kesulitan itu, Departemen Pertanian memberikan stimulus bantuan langsung pupuk (BLP) Rp 1.100 per kg yang diberikan lewat empat BUMN agar memproduksi pupuk granul berbahan dasar kompos.

Dengan stimulus itu, BUMN membeli kompos yang sudah diolah rakyat seharga Rp 300 per kg, dan setelah diproses menjadi butiran-butiran kecil dijual kepada petani seharga Rp 500 per kg. Padahal, tanpa granulisasi, kompos itu dihargai Rp 400 per kg. BLP mungkin menaikkan kualitas kompos beberapa persen, tetapi biaya mengonversi kompos itu naik sekitar 300 persen. Lebih jauh lagi, kebijakan itu mematikan usaha pembuatan kompos rakyat dan mengganggu pelaksanaan UU No 18/2008?

Masih banyak lagi contoh lain, tetapi intinya sederhana: tidakkah pemerintah perlu menstimulasi aparat dan lembaga-lembaganya terlebih dahulu sebelum menstimulasi perekonomian?

Kalau ditelusuri ke belakang, semua sumber kesulitan itu sebenarnya berpusat pada penataan organisasi birokrasi. Meski sebagian besar pejabat birokrasi berasal dari kampus-kampus terkemuka dan memperoleh pelatihan di luar negeri, penanganan birokrasi sangat buruk. Anehnya, hal ini sebenarnya diakui banyak menteri yang mengatakan bahwa mereka hanya bekerja dengan sekitar 20 persen pegawainya. Mau diapakan pegawai yang 60-80 persen yang katanya tak bisa bekerja itu? Tak ada yang bisa menjawab. Bahkan jabat tangan emas saja pun tak terpikirkan. Jabat tangan emas, bukan sembarang PHK, jauh lebih bermartabat karena memberikan kesempatan kepada PNS memperoleh kehidupan baru yang lebih manusiawi, daripada bekerja tanpa masa depan dengan gaji tak mencukupi.

Cara lama yang sudah tidak relevan, seperti kenaikan pangkat secara otomatis, metode penilaian dengan menggunakan formulir DP3, serta ketentuan mengenai golongan dan jabatan, sangat membelenggu birokrasi. Akibatnya, di jajaran tingkat tinggi, sulit didapat calon-calon muda yang lebih berkualitas. Tidak dapat menduduki posisi-posisi strategis karena terbentur oleh pangkat dan golongan yang berlaku kaku.

Lebih jauh lagi knowledge management tidak berjalan. Semua pengalaman, pengetahuan, dan praktik-praktik yang ada tidak terkomunikasi di antara para birokrat. Tidak ada sharing pengetahuan/data. Semua pekerjaan dibentuk ke dalam proyek-proyek sehingga setiap pejabat, termasuk menteri-menteri baru, harus mencari-cari cara dari isi kepalanya masing-masing.

Stimulus nonekonomi berbeda dengan stimulus ekonomi yang langsung ditujukan kepada pasar. Stimulus nonekonomi ditujukan kepada aparatur untuk menggerakkan perekonomian, menumbuhkan optimisme dan memperbaiki kapasitas





Pahlawan dari Minangkabau adalah tamatan Universitas di Belanda…

6 04 2009

Minangkabau (sebut Sumatera Barat) pada zaman perjuangan kemerdekaan termasuk provinsi yang memberikan kontribusi pahlawan untuk perjuangan kemerdekaan indonesia.  Sebut saja Tuanku Imam Bonjol, Tuanku Nan Renceh,Tuanku Rao, H. Agus Salim, Mr. Assaat, Mohammad Hatta, Mohammad Natsir, Mohammad Yamin, Rasuna Said, Rohana Kudus, Sutan Sjahrir, dan lain sebagainya.

Dari sekian banyak pejuang / pahlawan dari Minangkabau ternyata mereka menimba ilmu di negara Belanda, atau dulu disebut dengan istilah VOC (Vereeniging Oost-Indische Compagnie). Siapa saja mereka yang alumni dari negeri kincir angin (Belanda) antara lain :

  1. Mohammad Hatta : alumni dari Nederland Handelshogeschool (bahasa inggris: Rotterdam School of Commerce, kini menjadi Universitas Erasmus). *)
  2. Sutan Syahrir : fakultas hukum, Universitas Amsterdam, Leiden. *)
  3. Mr Assaat : alumni dari belanda (universitasnya belum diketahui) *)

*) data dari id.wikipedia.org

Ini baru data dari beberapa orang pahlawan yang terkenal yang diketahui, saya yakin sangat banyak yang lain pahlawan minangkabau (baca sumatera barat) yang juga menimba ilmu di negeri kincir angin. Apalagi ruanglinkupnya diperluas menjadi Indonesia. Mudah-mudahan suatu saat neso meng-index semua pahlawan yang kuliah ke negeri kincir angin ini.

Berikut sekilas mengenai universitas erasmus dan universitas amsterdam kita lihat dari data publikasi topuniversities.com :

  • Universitas Erasmus : berdasarkan topuniversities.com pada tahun 2008 menempati rangking dunia > 126

    erasmus

    web-erasmus

  • University Of Amsterdam : berdasarkan topuniversities.com pada tahun 2008 menempati rangking dunia > 53

uva

web-uva

Mudah-mudahan melalui program kompetisi blog ini, diberi kesempatan untuk mengunjungi kedua universitas, yang dulunya pernah menjadi tempat berjibaku para pahlawanku menuntut ilmu… Amin..